PADANG, DISKOMINFO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus bergerak menegakkan peraturan daerah. Sepanjang bulan Mei 2026, institusi ini telah melaksanakan empat kali aksi penertiban berskala besar terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang kedapatan nekat memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal di berbagai sudut Kota Padang.
Rangkaian tindakan tegas ini diawali pada Rabu (6/5/2026), saat petugas menyisir kawasan sepadan sungai di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Saat operasi tersebut, Satpol PP mendata enam bangunan liar yang melanggar aturan. Sebanyak empat bangunan langsung dibongkar di tempat, sementara dua pemilik bangunan lainnya diberikan kelonggaran waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Aksi penertiban kedua berlanjut pada Senin (11/5/2026) di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Di lokasi ini, petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan merubuhkan sebuah bangunan pos ronda. Fasilitas tersebut terpaksa dibongkar karena beralih fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan bagi para PKL.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali harus turun ke lapangan untuk melakukan penertiban ketiga. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut karena masih banyaknya PKL "membandel" yang kembali meletakkan barang dagangan mereka di atas trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum. Kawasan yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam operasi ketiga tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik pedagang yang ditinggalkan di area terlarang, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah. Tidak hanya lapak, bangunan liar yang kembali berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga ikut dirubuhkan demi mengembalikan fungsi jalan.
Rentetan operasi penertiban dilanjutkan dengan aksi keempat pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat.
Petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum. Seluruh barang bukti dari rangkaian penertiban tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah. Arah dari tindakan tegas ini tidak lain adalah untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan terhadap fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota," ungkap Chandra Eka Putra, Minggu (17/5/2026).
Chandra juga mengimbau dengan tegas agar seluruh lapisan masyarakat, terutama para pedagang, dapat bekerja sama dengan baik demi kepentingan publik. Ia meminta warga tidak lagi memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin yang sah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Taufik/Charlie)
~ Ju